Beberapa waktu yang lalu kita menyaksikan bersama saat pak Presiden Jokowi
menjadi orang yang pertama divaksin di Indonesia sebagai bentuk upaya
"perlawanan" terhadap pandemi virus Covid-19. Namun, seperti kita ketahui
bersama, warga +62 itu heterogen, ada yang mendukung, ada pula yang menolak.
Dan penolakan kencang pertama terdengar dari seorang "Anak PKI" yang sekarang
menjadi anggota dewan yang terhormat dari komisi IX. Padahal kita tahu juga
bahwa komisi IX DPR adalah yang kencang bersuara agar pejabat divaksin
terlebih dahulu.
Begitu vaksinnya datang, kok si nenek yang juga anggota komisi IX DPR ini beda
lagi ucapannya. Jejak digitalnya masih ada loh.
Menolak Vaksin Covid-19
Lalu apa hukumannya bila kita menolak vaksin covid-19? Jika sesesorang
menolak divaksin karena punya alasan entah karena memiliki penyakit atau hal
lain yang masuk akal, maka tidak ada hukuman denda atau pidana yang dapat
diterapkan.
Namun, bila seseorang dengan sengaja menyebarkan berita-berita hoax atau
informasi tidak benar terkait vaksin, mengajak orang untuk tidak divaksin
dapat dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancamannya 6 tahun
penjara.
Untuk wilayah DKI Jakarta, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan
bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan
dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak
sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),"
Jadi, jika Anda ingin menolak divaksin, boleh-boleh saja, sepanjang Anda punya
alasan kuat yang dapat dibuktikan, tentunya dari sisi medis.
Demikian pembahasan terkait menolak vaksin dan konsekuensi hukumnya.
Semoga bermanfaat
Posting Komentar