Pilih Mana, Beli Rumah Dengan Cara Syariah Atau Pakai KPR Bank Konvensional?
Daftar Isi
Akan lebih sempurna, ketika seorang muslim memiliki hunian islami dan mendapatkannya dengan cara yang Islami pula (baca-syariah). Bagi yang non muslim dan hendak melanjutkan membaca artikel ini untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan, saya persilahkan.
Berbekal menimba ilmu di Padepokan Hasanah Land, Developer Perumahan Syariah yang berkantor di Kota Bogor, saya akan bagikan sedikit pengetahuan yang saya dapatkan.
Membeli rumah dengan cara syariah
Mengapa membeli rumah dengan cara syariah? hal ini tidak lain karena Allah
Subhanallahu Wata'ala telah berfirman dalam Surah Al Baqarah 275
ÙˆَØَرَّÙ…َ الرِّبَا
“Dan Allah telah mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)
Dalil dari As-Sunnah:
Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ آكِÙ„َ الرِّبَا
ÙˆَÙ…ُؤْÙƒِÙ„َÙ‡ُ ÙˆَÙƒَاتِبَÙ‡ُ ÙˆَØ´َاهِدَÙŠْÙ‡ِ ÙˆَÙ‚َالَ Ù‡ُÙ…ْ سَÙˆَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang
memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya.
Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim nomor 2995)
Sudah jelas ya, kita diminta menjauhi transaksi yang ribawi, karena Allah
mengharamkannya. Untuk lebih jelasnya Anda dapat membaca artikel ini hingga
selesai sehingga Anda memperoleh gambaran mengapa riba dilarang.
Kelebihan membeli rumah dengan cara syariah
Untuk mengetahui apa saja kelebihan yang Anda dapatkan dengan membeli rumah
syariah, yuk kita simak penjelasan di bawah ini:
Akad jual beli
Akad yang berlaku dalam membeli rumah syariah adalah akad jual beli, hanya
ada Anda sebagai pembeli, dan Developer sebagai penjual rumah. Dan rumah
akan menjadi hak milik Anda sepenuhnya, sekalipun Anda baru membayarkan Down
Payment. Sertifikat sudah atas nama Anda, hanya saja mekanismenya,
sertifikat rumah dititipkan di notaris. Lalu bagaimana dengan sisa
hutangnya? Anda tetap berkewajiban melunasi sisa hutang kepada
developer.
Sekarang kita bandingkan dengan KPR Bank Konvensional
Akad yang digunakan dalam KPR Bank Konvensional adalah akad sewa beli, dan ada 3 pihak yang terlibat dalam akad tersebut, yaitu: Pembeli, Bank dan Penjual. Akad sewa beli ini berlaku juga ketika Anda membeli kendaraan bermotor.
Bahasa sederhananya begini, akad sewa beli adalah akad sewa-menyewa yang berakhir dengan kepemilikan. Artinya apa? selama rumah yang Anda beli belum dilunasi, rumah tersebut statusnya adalah milik Bank. Jadi ketika suatu saat Anda gagal bayar, rumah Anda akan distempel "dalam pengawasan bank", setelah dalam batas waktu tertentu Anda masih belum bisa menyelesaikan pembayaran cicilan kepada bank, maka bank berhak menyita dan melelang rumah Anda.
Bayangkan, Anda ambil KPR dari Bank misalnya selama 15 tahun, setelah 7 tahun karena suatu dan lain hal Anda terjadi gagal bayar, lalu bank melelang rumah milik Anda. Uang dari hasil lelang rumah akan dipergunakan untuk melunasi sisa kewajiban Anda yang masih 8 tahun, kalau sisa ya.
Bagaimana kalau rumah sudah dilelang tapi masih tidak mencukupi untuk menutup sisa kewajiban Anda terhadap bank? ya Anda harus tetap menyelesaikan yang 8 tahun itu entah bagaimana caranya.
Sudah rumah dilelang, eh masih disuruh lunasin sisa hutangnya. Mau seperti itu?
Dapat dijual sewaktu-waktu
Karena status rumah sudah atas nama pembeli, maka Anda dapat menjualnya
sewaktu-waktu. Hasil penjualan rumah tersebut setelah dikurangi kewajiban sisa
hutang Anda terhadap developer menjadi hak milik Anda sepenuhnya.
Misal gini; Anda membeli rumah secara syariah seharga 400juta, setelah 6 bulan
uang Anda yang masuk ke developer sudah mencapai 300juta. Artinya Anda masih
punya kewajiban hutang ke developer 100juta lagi, ya nggak?. Setelah 6
bulan, Anda berniat menjual rumah Anda, dan laku seharga 500juta, maka setelah
dikurangi kewajiban utang Anda ada developer, Anda masih punya sisa uang
400juta yang murni menjadi hak Anda sepenuhnya. Dalam 6 bulan Anda mendapatkan
keuntungan 100juta dari penjualan rumah.
Apakah hal yang sama juga berlaku di sistem KPR Konvensional? tidak
Sistem KPR konvensional menggunakan skema piramida berjenjang di mana pada
masa-masa awal pembayaran adalah digunakan sebagian besarnya untuk membayar
bunga. Perhatikan tabel berikut ini:
foto milik Luxmile.wordpress.com |
Dapat Anda perhatikan tabel di atas, bahwa angsuran yang Anda bayarkan pada
masa-masa awal pembayaran cicilan, lebih besar dialokasikan untuk membayar
bunga daripada membayar angsuran pokok. Itu kalau Anda menggunakan KPR Bank
konvensional. Bertahun-tahun bayar cicilan tapi utang pokoknya berkurangnya
dikit. Mau seperti itu?
Tidak perlu BI Checking
Mengapa? Karena yang dipakai untuk membangun rumah adalah uang dari developer,
bukan uang dari bank. Anda yang punya col-5 di SID Bank Indonesia, Anda tetap
bisa membeli rumah syariah ini. Tapi komitmen ya, karena hutang dibawa mati,
Anda tetap akan dikejar pertanggung jawaban sekalipun Anda sudah berbalut kain
kafan.
Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran
Dalam jual beli rumah syariah tidak dikenal adanya denda karena keterlambatan pembayaran, karena penambahan nominal dari suatu transaksi yang telah disepakati, penambahan tersebut adalah RIBA.Berbeda halnya ketika Anda telat membayar cicilan KPR Konvensional, saat anda telat membayar cicilan bulanan lewat dari tanggal jatuh tempo, pertama kali anda baru akan dikenakan denda keterlambatan atau biasa disebut denda berjalan. Besaran denda ini biasanya berkisar antara 0.5 hingga 1% dari jumlah cicilan bulanan dikalikan jumlah hari keterlambatan (simulasikredit.com)
Tidak ada penyitaan jika terjadi gagal bayar
Ini juga tidak ada dalam perjanjian jual beli rumah secara syariah. Jika Anda merasa tidak sanggup meneruskan cicilan, Anda bisa menyampaikan pada developer untuk dicarikan jalan keluar. Anda juga bisa meminta tolong kepada developer, untuk membantu menjualkan rumah Anda.Bagaimana dengan KPR Bank Konvesional?
Sudah dijelaskan di atas, Anda gagal bayar, rumah Anda disita, dan kemudian dilelang, karena status Anda atas rumah tersebut masih MENYEWA, bukan membeli.
Tidak ada pinalti ketika hendak melunasi lebih cepat
Dalam suatu hari, Anda mendapatkan rejeki lebih yang tidak terduga, kemudian Anda datang ke bank untuk melunasi, bukannya dapat diskon karena melunasi hutang lebih cepat, Anda justru akan dikenakan pinalti sekian persen. Aneh ya?Hal yang sama tidak akan terjadi saat Anda membeli rumah syariah. Tidak ada pinalti yang dikenakan ketika Anda melunasi rumah Anda lebih cepat.
Intinya jika di awal perjanjian harga rumah disepakati adalah 400juta, maka tidak akan berubah nilainya walaupun Anda telat membayar maupun ingin melunasinya lebih cepat.
Kualitas bangunan sesuai yang ditawarkan
Developer syariah tidak melulu mengutamakan ambil untung, tapi berharap
keberkahan. Jika di brosur menggunakan besi 10 mm maka developer tidak akan
menggantinya dengan besi 8mm. Artinya, developer rumah syariah itu
menyampaikan apa adanya, tidak mengurangi spek, dan Insyaa Allah tidak curang.
Bagaimana dengan perumahan konvensional?
Silahkan Anda datang dan Anda bisa menilai sendiri bagaimana kualitasnya.
Silahkan Anda datang dan Anda bisa menilai sendiri bagaimana kualitasnya.
Kekurangan membeli rumah dengan cara syariah
Ah dari tadi yang dibahas surga melulu, yang indah-indah melulu, sekarang biar berimbang dan fair saya akan sampaikan nggak enaknya beli rumah syariah- DPnya besar, tidak semua muslim mampu membeli
- Umumnya adalah rumah inden, artinya rumah baru akan dibangun setelah uang masuk ke developer sekian persen, atau nominal sekian.
- Jangka waktu angsuran umumnya singkat, 3-5 tahun saja.
Sekarang kembali ke Anda untuk menentukan pilihan, apakah hendak pilih yang DP ringan di awal, tapi aslinya sangat mahal, jangka waktu angsuran panjang, tapi status Anda menyewa sebelum lunas. Atau pilih yang syariah, dengan kelebihan dan kekurangan yang sudah saya sampaikan di atas.
Posting Komentar