Smart SIM, Inovasi Kakorlantas Untuk Pengendara Kendaraan Bemotor

Daftar Isi
Satu lagi kabar terbaru yang dirilis dari Bapak bapak di Polri. Sebuah terobosan dengan menyematkan fitur pembayaran tarif tol pada kartu SIM versi baru.



Ya, pihak kepolisian dalam waktu tidak lama lagi akan  meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar yang tentunya berbeda dengan SIM versi yang lama. Kartu SIM kini tidak hanya berisi data identitas pengendara kendaraan bermotor, tapi  juga dapat difungsikan sebagai uang elektronik, artinya dapat digunakan untuk transaksi eletronik juga, termasuk dalam hal ini belanja.


Peluncuran Smart SIM

Rencananya kartu SIM Pintar ini akan dirilis pada tanggal 22 September mendatang. Nah, untuk kalian yang SIM lamanya masih berlaku, kalian tidak perlu terburu-buru untuk menggantinya dengan kartu SIM Pintar yang baru. Walaupun sudah ada SIM Pintar, SIM versi lama masih tetap berlaku.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri  seperti yang dikutip dari detiknews menyatakan "Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang). Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak. Masa berlaku akan habis pada waktunya dan cermati itu kapan berakhirnya. Sebelum habis, silakan lakukan perpanjangan”

Namun yang perlu kalian catat bahwa jika kalian hendak memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya, menjadi Smart SIM untuk saat ini belum bisa dilakukan di samsat keliling. Tapi pastinya, untuk perpanjangan bagi kalian yang sudah mempunyai Smart SIM, isa dilakukan di Samsat Keliling.

Meskipun kartu SIM pintar ini memiliki penambahan fungsi pembayaran tol, tapi tarif pembuatan Smart SIM tidak berubah. Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan ketika pemohon mengajukan pembuatan Smart SIM.

Biaya Pembuatan Smart SIM



Berikut ini tarif pembuatan kartu SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan kartu SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A  : Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C :  Rp 100.000
SIM D :  Rp 50.000

Cara Pembuatan Smart SIM

Untuk pembuatan Smart SIM tidak ada yang berbeda dari cara pengajuan dan pembuatan SIM konvensional sebelumnya. Perbedaan Smart SIM dan SIM konvensional hanya pada fitur yang menyertainya. Jika SIM konvensional murni hanya untuk persyaratan dan kelengkapan mengemudi maka Smart SIM memiliki fitur dapat digunakan seperti halnya uang elektronik, misal untuk belanja di Indomaret/ Alfamart maupun untuk pembayaran tol.

Finally, berkurang lagi jumlah kartu yang ada di dompet Mas Adi. Sebelumnya ada dua kartu etoll di dompet. Dengan adanya kartu SIM pintar ini kalian punya kartu pembayaran cadangan, ketika kartu etollnya habis, bisa ngetap pakai kartu SIM pintar ini. Tapi jangan lupa diisi saldonya ya.

Oke, semoga bermanfaat ya.

Azhar Titan Bukan siapa-siapa

Posting Komentar