Pindah Alamat KTP? Sekarang gampang

Daftar Isi
ilustrasi eKTP, foto via rri.co.id
Pindah alamat KTP sebenarnya sudah ada dalam rencana Mas Adi dalam beberapa bulan terakhir. Sempat terbayang ribetnya karena harus minta pengantar dari RT, kemudian naik ke RW, naik lagi ke Kelurahan, baru kemudian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mengingat KTP Mas Adi merupakan KTP Tangerang dan sudah setahun ini Mas Adi tinggal di sebuah Kota Pensiunan.

Setelah browsing sana sini akhirnya kesampaian juga untuk mengurus pindah alamat KTP sendiri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang. Dan Alhamdulillah di era kepemimpinan Pak Jokowi ini, birokrasi pengurusan pindah alamat KTP menjadi lebih simpel, tidak perlu datang ke Perangkat RT/RW atau ke Kelurahan. Lumayanlah, menghemat uang rokok atau salam tempel yang tidak perlu.

Setelah mandi dan dandan seganteng mungkin, jam 6.30 pagi, Mas Adi berangkat ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, seberang Mall Tangcity. Sampai di sana sudah banyak orang yang berkumpul. Mas Adi kemudian menulis nama di secarik kertas absen yang ada di meja security, dapat urutan No.39. Kurang lebih jam 7.30 kami dibariskan dan mesin antrian pun di hidupkan, dapet nomer antrian A28 (kode A berarti Masalah Kependudukan, kode B mas Adi lupa bidang apa).

Oya, sebelumnya kalian harus mengisi Surat Pernyataan Permohonan Pindah yang harus kalian isi, kurang lebih formnya seperti di bawah ini:

pindah alamat KTP

Karena foto di atas ngeblur, isinya kurang lebih nama kalian, alamat kalian sebelum pindah, lalu siapa saja yang akan pindah, dan alamat tujuan pindah. Form tersebut kalian bubuhkan materai 6000, lalu tanda tangani. Bersama dengan form tersebut kalian siapkan foto kopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Bawa juga KTP asli, KK asli, dan Akta Kelahiran Anak (Jika sudah punya anak) untuk diverifikasi petugas.

Masuk ruangan, menunggu antrian kurang lebih selama 40 menitan, lalu Mas Adi dipanggil sama mbak mbak petugasnya. Berkas dicek satu per satu, setelah dinyatakan lengkap, KTP asli kemudian diminta dan dibolongin lalu dikembalikan lagi. Proses pembuatan SKWNI kurang lebih 3 hari kerja, dan mas Adi diberikan Tanda Terima Surat Pindah untuk pengambilan SKWNI, bentuknya seperti di bawah ini:
pindah alamat KTP

Nantinya SKWNI dibawa ke kota tujuan untuk dibuatkan KTP dan KK yang baru dengan alamat yang sudah berganti dengan alamat tujuan. Simpel kan? hanya isi formulir, kasih materai, bawa ke disdukcapil, dan dapat tanda terima pengambilan SKWNI. Semua proses di atas gratis, tak perlu ngasih uang rokok ke pak RT, Pak RW atau tukang ketik di Kelurahan :)

Berhubung SKWNI punya Mas Adi belum jadi, nanti Mas Adi update lagi untuk proses selanjutnya. Sampai jumpa di tulisan selanjutnya
Azhar Titan Bukan siapa-siapa

Posting Komentar