Cara, Syarat Pembuatan SKCK Secara Offline dan Online
Daftar Isi
Masa berlaku SKCK hanya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan SKCK dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Jika sebelumnya Anda pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, tapi sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, maka Anda bisa perpanjangan SKCK tersebut.
Ada banyak yang menganggap bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu ribet dan sulit. Namun kenyataannya pengurusan SKCK dari tahun ke tahun semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata cara pengurusan SKCK ini.
Cara dan Syarat Pembuatan/ Pengurusan SKCK di Polda/ Polres/ Polsek
Proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah dokumen kependudukan dan berkas lainnya yang perlu dipersiapkan seperti halnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, . Meskipun demikian, tidak semua kelengkapan yang wajib dipenuhi. Lalu apa sajakah dokumen maupun berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Yuk kita simak ulasannya.
1. Mempersiapkan Surat Pengantar
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, alurnya adalah:- Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, untuk dibawa ke Ketua RW, dan dibuatkan Surat Pengantar dari RW
- Surat Pengantar Ketua RW untuk dibuatkan Surat Pengantar ke Kelurahan/ kantor desa
- Surat Pengantar dari Kelurahan/ kantor desa, untuk dibawa ke Polsek/ Polres setempat
Untuk surat pengantar dari Kelurahan/ Kantor Desa bukan sesuatu yang mutlak tergantung dari kebijakan masing masing Polsek/ Polres. Di beberapa wilayah di Indonesia, Ada beberapa Polsek atau Polres yang menghapus persyaratan surat pengantar dari Kelurahan, dengan tujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada masyarakat.
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon (opsional, tergantung kebijakan masing masing Polda/ Polres/ Polsek.)
• Menyiapkan copy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
• Menyiapkan copy Kartu Keluarga.
• Menyiapkan copy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
• Menyiapkan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sejumlah 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Perpanjangan masa berlaku SKCK:
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Masa kadaluarsa maksimal selama 1 tahun)
• Menyiapkan copy KTP/SIM.
• Menyiapkan copy Kartu Keluarga.
• Menyiapkan copy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
• Menyiapkan Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah semua kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, Anda dapat mendatangi Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota) atau Polda (Tingkat Propinsi) untuk mengurus SKCK yang Anda perlukan. Ada beberapa poin penting yang harus Anda ketahui.Untuk melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, sebaiknya Anda langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota) pada jam operasional pelayanan yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat. Anda dapat langsung ke loket bagian SKCK untuk mendaftar/memasukkan berkas kelengkapan yang Anda persiapkan. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
Pihak kepolisian akan meminta kelengkapan berkas seperti yang sudah diuraikan di atas. Pastikan Anda menyiapkan copy dokumen atau foto diri dalam jumlah banyak agar tidak bolak balik memfotokopi atau mencetak foto.
Anda juga akan diminta untuk proses pengambilan atau perekaman sidik jari dan kemudian mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket pembayaran. Silahkan menunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.
4. Pengurusan SKCK secara online
Permohonan pembuatan/ pengurusan SKCK juga dapat Anda lakukan secara online dengan mengakses https://skck.polri.go.id, mengisi form yang tersedia, mengunggah dokumen yang diperlukan dan mencetak surat pengambilan SKCK
Selain diupload, berkas dokumen dalam bentuk hardcopy (asli dan fotokopi) juga perlu Anda siapkan untuk keperluan verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Untuk berkas dokumen yang dibutuhkan relatif sama dengan dokumen pembuatan SKCK secara offline/ datang langsung ke Polres, hanya saja kita perlu men-scan terlebih dahulu dokumennya untuk diupload di laman pendaftaran SKCK di atas.
Apabila registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama, dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan.
Pendaftar SKCK secara online diberikan waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari untuk pengambilan SKCK . Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang, karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.
Catatan : saat akan mengambil SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Dokumen syarat perekaman sidik jari:
- Copy KTP sebanyak 1 lembar
- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000.
Demikian, ulasan Cara, Syarat Pembuatan SKCK Secara Offline dan Online, semoga dapat membantu Anda yang akan mengurus pembuatan SKCK.
Posting Komentar